materi pajak, TQM, dan ISO
Tugas
Individu
Manajemen
Agribisnis
RINGKASAN MATERI :
PAJAK,
TQM, dan ISO
Oleh :
FADLY HIDAYAT
ILYAS
I 111 11 004
FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
A
. Pajak
Pengertian
pajak
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan
pemerintahan.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1. Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak meliputi :
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha,
gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.Orang Pribadi, perusahaan,
maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dikenakan PPN.Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.Tarif PPN
adalah tunggal yaitu sebesar 10%.Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%.Yang
dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu
yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah :
1) Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2) Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3) Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4) Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
5) Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat
d. Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
e. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan atau bangunan.PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian
hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan.Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
a. Pajak
Propinsi
1) Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
2) Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
3) Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
4) Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Pajak
Kabupaten/Kota
1. Pajak
Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak
Hiburan
4. Pajak
Reklame
5. Pajak
Penerangan Jalan
6. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak
Parkir
B.
TQM (Total
Quality Manajemen )
Total quality manajemen dapat di defenisikan dari tiga kata
yang di milikinya, yaitu total (keseluruhan),quality (kualitas, derajat/tingkat
keunggulan barang atau jasa), manajemen (tindakan, pengendalian pengarahan).
Dapat di defenisikan TQM adalah sistem manajemen yang berorientasi pada
kepuasan pelanggan (costumer satisfaction) dengan kegiatan yang di upayakan
sekali benar melalui perbaikan berkesinambungan dan memotivasi karyawan.
TQM adalah faktor yang penting dalam suatu perusahaan dan juga dalam teknologi informasi adapun konsep dasar dari total quality adalah:
1. Tujuan :
Perbaikan proses secara terus-menerus. Artinya kualitas selalu diperbaiki dan disesuaikan dengan perubahan yang menyangkut kebutuhan dan keinginan para pelanggan.
2. Prinsip :
Difokuskan pada pelanggan, perbaikan proses dan keterlibatan total.
3. Elemen :
Kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan, struktur pendukung, Komunikasi, ganjaran dan pengakuan serta pengukuran.
Tiga prinsip mutu yaitu :
1. Fokus pada pelanggan
Mutu berdasarkan pada konsep bahwa setiap orang mempunyai pelanggan dan bahwa kebutuhan dan harapan pelanggan harus dipenuhi setiap saat kalauorganisasi/perusahaan secara keseluruhan bermaksud memenuhi kebutuhan pelanggan eksternal (pembeli).
2. Perbaikan proses
Konsep perbaikan terus menerus dibentuk berdasarkan pada premisi suatu seri (urutan) langkah-langkah kegiatan yang berkaitan dengan menghasilkan output seperti produk berupa barang dan jasa. Perhatian secara terus menerus bagi setiap langkah dalam proses kerja sangat penting untuk mengurangi keragaman dari output dan memperbaiki keandalan. Tujuan pertama perbaikan secara terus menerus ialah proses yang handal, dalam arti bahwa dapat diproduksi yang diinginkan setiap saat tanpa variasi yang diminimumkan. Apabila keragaman telah dibuat minimum dan hasilnya belum dapat diterima maka tujuan kedua dari perbaikan proses ialah merancang kembali proses tersebut untuk memproduksi output yang lebih dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, agar pelanggan puas.
3. Keterlibatan total
Pendekatan ini dimulai dengan kepemimpinan manajemen senior yang aktif dan mencakup usaha yang memanfaatkan bakat semua karyawan dalam suatu organisasi untuk mencapai suatu keunggulan kompetitif (competitive advantage) di pasar yang dimasuki. Karyawan pada semua tingkatan diberi wewenang/kuasa untuk memperbaiki output melalui kerjasama dalam struktur kerja baru yang luwes (fleksibel) untuk memecahkan persoalan, memperbaiki proses dan memuaskan pelanggan. Pemasok juga dilibatkan dan dari waktu ke waktu menjadi mitra melalui kerjasama dengan para karyawan yang telah diberi wewenang/kuasa yang dapat menguntungkan organisasi/perusahaan. Pada waktu yang sama keterlibatan pimpinan bekerjasama dengan karyawan yang telah diberi kuasa tersebut.
C. ISO (International Standar Organisation)
ISO adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama (Suardi, 2003). Pertama kali ISO didirikan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1947. ISO merupakan singkatan dari International Organization for Standardization.ISO adalah badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa.ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standar internasional.
·
Membuat pengembangan, produksi dan
penyediaan produk dan layanan yang lebih efisien, aman dan bersih
·
Memfasilitasi perdagangan antar
negara dan membuatnya lebih adil
·
Menyediakan pemerintah dengan dasar
teknis untuk kesehatan, keselamatan dan undang-undang lingkungan, dan penilaian
kesesuaian
·
Berbagi kemajuan teknologi dan
praktek manajemen yang baik
·
Melindungi konsumen, dan pengguna
pada umumnya, produk dan jasa
·
Membuat hidup lebih sederhana dengan
menyediakan solusi untuk masalah umum
ISO 9001: 2000 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen kualitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk (barang dan atau jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan ini dapat merupakan kebutuhan spesifik dari pelanggan, di mana organisasi yang di-kontrak itu bertanggung Jawab untuk menjamin kualitas dari produk-produk tertentu, atau merupakan kebutuhan dari pasar tertentu, sebagaimanaditentukan oleh organisasi.
ISO 9001: 2000 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan-persyaratan yang hams dipenuhi oleh produk (barang dan atau jasa). Tidak ada kriteria penerimaan produk dalam ISO 9001: 2000, sehingga kita tidak dapat menginspeksi suatu produk terhadap standar-standar produk. ISO 9001: 2000 hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas. Dengan demikian apabila ada perusahaan yang mengiklankan bahwa produknya telah memenuhi standar internasional, itu merupakan hal yang salah dan keliru, karena seyogianya mana¬jemen perusahaan hanya boleh menyatakan bahwa sistem manajemen kualitasnya yang telah memenuhi standar inter¬nasional, bukan produk berstandar internasional, karena tidak ada kriteria pengujian produk dalam ISO.9001:2000.
Bagaimanapun diharapkan, biasanya tidak selalu bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem manajemen kualitas internasional akan berkualitas baik (standar).
Komentar
Posting Komentar